Senin, 23 Januari 2012

Fatwa Ulama Mengenai Tindakan Teror dan Penculikan

Pertanyaan diajukan kepada Fadhilatu Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan Al Fauzan
Pertanyaan:
Semoga Allah memberikan kebaikan keada Anda. Apakah aksi-aksi penculikan disertai pembunuhan dan peledakan fasilitas fasilitas pemerintahan di negara negara kafir adalah hal yang darurat (mendesak dilakukan) dan termasuk diantara jihad?
Jawab:
Aksi-aksi penculikan/pembunuhan dan sabotase adalah aksi yang tidak dibolehkan karena memberikan dampak buruk, pembunuhan, dan kedzaliman (yang serupa atau lebih parah, pen) kepada kaum muslimin. Sesungguhnya tindakan yang dsyariatkan (untuk diarahkan kepada kaum kafir)
hanyalah jihad fii sabiilillah dan menghadapi mereka di medan perang. Jika kaum muslimin memiliki kemampuan untuk menyiapkan pasukan lalu memerangi kaum kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu hijrah ke Madinah dan mendapatkan para penolong dan pendukung. Adapun aksi-aksi sabotase dan penculikan memberi dampak buruk kepada kaum muslimin.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih berada di mekkah sebelum hijrah ke Madinah diperintahkan (oleh Allah) untuk menahan diri (dari tindakan kekerasan kepada kaum musyrikin). Allah berfirman :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّواْ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat !’”
Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kafir karena saat itu beliau belum memiliki kemampuan untuk memerangi mereka. Kalau kaum muslimin membunuh salah satu dari kaum kafir, niscaya orang orang kafir akan balas membunuh kaum muslimin hingga ke akar akarnya karena kaum kafir lebih kuat daripada mereka sedang mereka berada di bawah kekuasaan dan cengkeraman kaum kafir.
Aksi aksi penculikan tersebut akan mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang tinggal di negara negara tersebut sebagaimana yang anda saksikan dan dengarkan terjadi sekarang ini. Jadi, aksi-aksi itu bukan bagian dari dakwah , bukan pula dari jihad fii sabiilillah. Demikian pula aksi aksi sabotase dan peledakkan. Semuanya akan meberi dampak buruk kepada kaum muslimin sebagaimana telah terjadi (sekarang ini). Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke madinah lalu mendapatkan pasukan dan barisan pendukung, maka saat itulah beliau diperintahkan untuk berjihad memerangi kaum kafir.
Apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya ketika masih berada di Mekkah melakukan aksi aksi seperti itu? Sekali kali tidak. Bahkan mereka dilarang melakukannya ketika itu.
Apakah mereka merampas harta orang orang kafir Quraisy ketika itu? Sekali kali tidak, bahkan saat itu mereka dilarang melakukannya.
Mereka saat itu hanya diperintahkan berdakwah dan menyampaikan. Adapun untuk memaksa dan berperang maka semua itu hanya dilakukan ketika di Madinah ketika Islam telah memiliki daulah.
***
artikel muslimah.or.id
Disalin dari Majalah Fatawa No. 07 Tahun II; 1425 H / 2004 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar